Poliklinik gigi dan mulut

  1. Nomor antrian pelayanan poliklinik
  2. Bukti bayar dari kasir/billing (Pasien Umum)
  3. Verifikasi/SEP (Pasien BPJS)

  1. Pasien menuju poliklinik setelah melakukan pendaftaran
  2. Petugas rekam medis menyiapkan dokumen medis pasien
  3. Perawat poliklinik melakukan pemanggilan pasien
  4. Perawat melakukan anamnesis dan pemeriksaan vital sign
  5. Dokter melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik
  6. Apabila diperlukan dilakukan tindakan dan pemeriksaan penunjang
  7. Pemberian resep obat
  8. Pasien diarahkan ke Instalasi Farmasi untuk mengambil obat dan membayar biaya pemeriksaan dan obat di loket pembayaran ( untuk pasien umum )
  9. Apabila ada indikasi rawat inap, pasien diberi pengantar rawat inap untuk didaftarkan ke admisi rawat inap
  10. Apabila ada indikasi Tindakan pembedahan dokter akan menyampaikan rencana pembedahan bersama pasien, kemudian pasien diarahkan ke bagian admisi rawat inap untuk mendapatkan penjelasan persiapan operasi dan penjadwalan operasi. Apabila rencana pembedahan emergensi, pasien diarahkan ke IGD untuk dirawat inapkan.

Sesuai dengan Jenis Tindakan

3.    Asuransi : Sesuai Peraturan Pihak Asuransi Peserta


Pelayanan gigi dan mukut

1.     Ruang Pengaduan : Lantai 1 RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito

2.     Kotak Saran : Lantai 1 RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito

3.     Nomor Telepon Pengaduan : 085600077800

4.     e-Mail : rspauhardjolukito@gmail.com

5.     MedSos : www.facebokk.com/rspau.hardjolukito

   www.instagram.com/hardjo_insta

                   Website : rspauhardjolukito.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik gigi dan mulut"