1.
Petugas melakukan pendataandan anamnesis
terhadap pasien (2 menit) 2.
Melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (2 menit) 3.
Menerbitkan dan mengesahkan surat izin angkut
orang sakit (2 menit) 4.
Melakukan rujukan apabila status
pasien tidak memenuhi syarat untuk uji kesehatan (1 menit) 5.
Memberikan obat kepada pasien jika perlu (1 menit) 6.
Membuat billing dan menarik tarif sesuai PNBP (1 menit) 7. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan (1 menit) |
SURAT KETERANGAN SEHAT
SP4N LAPOR (sms 1708 / www.lapor.go.id
Call centre : 08117675500
WA 0811767767500
Website : web.kespeltbh.com
Blogspot : Kespeltbhn.blogspot.com
Email : dumas.upgkkptembilahan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store