Izin Penggunaan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum

No. SK: PR.09/Kep.411/Disperkimtan/2022

  1. a. Surat Permohonan; b. Fotokopi KTP Pemohon; c. Proposal Kegiatan; d. Persetujuan Warga; e. Fotokopi Akta Badan Hukum (Yayasan); f. Rekomendasi Kepala Desa/Kelurahan; g. Rekomendasi Camat; h. Rekomendasi Pengembang; i. Rekomendasi Diknas (Sarana Pendidikan); j. Rekomendasi Kemenag (Sarana Ibadah); k. Fotokopi Block plan; l. Gambar Konstruksi Bangunan; m. Gambar ukur BPN; n. Rekomendasi FKUB; o. Fotokopi BA serah terima Perumahan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Persetujuan Penggunaan Fasilitas Sosial

1. Website: lapor.go.id 

2. Media Sosial: Instagram / disperkimtan_kabbekasi 

3. Email: dprkpp_kabbekasi@gmail.com 

4. Form Survey Kepusan Masyarakat (SKM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum"