Pelayanan Keluarga Miskin

  1. KTP domisili wajib warga DI Yogyakarta
  2. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) dari desa/kelurahan serta mengetahui TKSK dan Kecamatan

  • IGD
    1. 1. KTP domisili wajib warga Yogyakarta 2. Billing Rumah Sakit 3. Dilaporkan ke Dinas Sosial menggunakan Jamkesda atau BPJS
  • Poliklinik
    1. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
    2. Melapor ke dinas sosial dengan membawa surat pengantar dari Kelurahan.
    3. Pihak dinas sosial membuatkan penjaminan mau mengunakan BPJS kesehatan atau Jamkesda Bantul
  • Rawat Inap
    1. KTP domisili
    2. Kartu Keluarga
    3. Surat keterangan rawat inap
    4. keterangan tidak mampu dari Kelurahan
    5. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Keluarga Miskin

1.  Ruang Pengaduan : Lantai 1 RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito

2.  Kotak Saran : Lantai 1 RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito

3.  Nomor Telepon Pengaduan :  085600077800

4.  e-Mail : rspauhardjolukito@gmail.com

5.  MedSos : www.facebokk.com/rspau.hardjolukito

                   www.instagram.com/hardjo_insta

                     Website : rspauhardjolukito.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Miskin "