Bantuan Rumah Swadaya Bersumber dari Dana APBD

No. SK: PR.09/Kep.411/Disperkimtan/2022

  1. a. Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga. b. Memiliki/menguasai tanah dengan alas hak yang sah. c. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni. d. Belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan Pemerintah untuk program perumahan. e. Berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum provinsi. f. Bersedia Berswadaya dan membentuk kelompok dengan pernyataan tanggung renteng

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Rumah Swadaya Bersumber dari Dana APBD

Website: lapor.go.id 

Media Sosial: Instagram / disperkimtan_kabbekasi 

Email: dprkpp_kabbekasi@gmail.com 

8. Form Survey Kepusan Masyarakat (SKM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Rumah Swadaya Bersumber dari Dana APBD"