Izin Penggunaan Tanah Makam

No. SK: PR.09/Kep.411/Disperkimtan/2022

  1. a. Surat Permohonan b. Fotocopy KTP Penanggungjawab

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Penggunaan Tanah Makam

1. Website: lapor.go.id 

2. Media Sosial: Instagram disperkimtan_kabbekasi 

3. Email: dprkpp_kabbekasi@gmail.com 

4. Form Survey Kepusan Masyarakat (SKM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Tanah Makam"