Pelayanan Gizi

  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas
    2. Kartu berobat (bila ada)
  • Pasien BPJS/JKN
    1. Kartu Identitas
    2. kartu berobat
    3. kartu BPJS & SEP/Surat Egibilitas Pasien (yang diterbitkan oleh RS).
  • Pasien Jasa Raharja
    1. Kartu identitas
    2. kartu berobat
    3. Surat Laporan dari Kepolisian
    4. Surat Jaminan dari Jasa Raharja
  • Pasien Asuransi
    1. Kartu Identitas
    2. Kartu berobat (bila ada)

  • Asuhan Gizi Rawat Inap
    1. 1. Skrining/penapisan awal oleh perawat ruangan dan penetapan order diet awal (prekripsi diet awal) oleh dokter. 2. Apabila skor pada lembar skrining lanjut gizi menunjukkan angka 0 dan tidak beresiko masalah gizi tidak dilakukan proses asuhan gizi terstandar: Pengkajian gizi : perencanaan makanan biasa/diit biasa. 3. Apabila skor pada lembar skrining lanjut gizi menunjukkan angka 1 dan tidak beresiko masalah gizi namun memerlukan terapi khusus dilakukan proses asuhan gizi terstandar: a. Pengkajian gizi : perencanaan makanan sesuai dengan kondisi fisik, klinis dan biokimia. b. Intervensi Gizi : hitung kebutuhan gizi dan terapi nutrisinya. c. Monitoring : dilakukan konseling/ edukasi serta monitoring asupan makannya 4. Apabila skor pada lembar skrining menunjukkan angka ?2, dilakukan proses asuhan gizi terstandar : a. Pengkajian gizi : perencanaan makanan sesuai dengan kondisi fisik, klinis dan biokimia b. Intervensi Gizi : hitung kebutuhan gizi dan terapi nutrisinya. c. Monitoring : dilakukan konseling/ edukasi serta monitoring asupan makannya.
  • Asuhan Gizi Rawat Jalan
    1. 1. Pasien datang dengan atau tanpa pengantar dari dokter atau terdapat skor >2 dan/atau dengan penyakit khusus pada lembar resiko nutrisional pengkajian awal keperawatan rawat jalan. 2. Pasien dipersilahkan duduk. 3. Memperkenalkan diri pada pasien. 4. Mengukur tinggi badan dan berat badan pasien. 5. Melengkapi data-data pasien pada daftar diet: tanggal, nama, tinggi badan, berat badan, umur. 6. Mengkaji status gizi pasien. 7. Mengkaji riwayat gizi atau anamnesa diet dan riwayat penyakit pasien berdasarkan hasil laboratorium serta pemeriksaan penunjang lainnya. 8. Menjelaskan daftar diet : a. Diet dan hubungannya dengan penyakit. b. Syarat-syarat diet. c. Bahan makanan yang dilarang dan dibatasi. d. Bahan makanan yang dianjurkan/diperbolehkan. 9. Membuat pembagian makanan sehari. 10. Menjelaskan daftar pembagian makanan sehari dan DBMP dengan bantuan food model. 11. Pasien dipersilahkan untuk menanyakan hal-hal yang kurang jelas. 12. Pasien dimotivasi agar mematuhi diet yang dianjurkan. 13. Ahli gizi mencatat tanggal dan paraf ke dalam rekam medik asuhan gizi klinik pada setiap kunjungan. 14. Ahli gizi memasukkan data-data ke dalam buku catatan asuhan gizi klinik rawat jalan.

Sesuai Tindakan 

1.  Umum : Keputusan Menteri Keuangan No 374/KMK.05/2018 Tentang Penetapan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito pada Kementerian Pertahanan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

2.  BPJS/JKN : Permenkes No.52 tahun 2016 tentang Standar      Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

3.  Asuransi : Sesuai Peraturan Pihak Asuransi Peserta

 


Layanan Gizi

1.    Ruang Pengaduan : Lantai 1 RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito

2.    Kotak Saran : Lantai 1 RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito

3.    Nomor Telepon Pengaduan : 085600077800

4.    e-Mail : rspauhardjolukito@gmail.com

5.    MedSos : www.facebokk.com/rspau.hardjolukito

www.instagram.com/hardjo_insta

                   Website : rspauhardjolukito.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi "