Penerbitan Rekomendasi Jenis Ikan Look alike Species

No. SK: 011/BPSPL.3/PRL.430/VIII/2023

  1. Pendaftaran akun oleh pelaku usaha pada website e-SAJI pada laman www.saji.kkp.go.id
  2. Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi melalui website e-SAJI
  3. Surat Permohonan diajukan pada hari kerja dan jam kerja yaitu Senin s/d Kamis pukul 07.30 – 16.00 WITA dan Jumat pukul 07.30 – 16.30 WITA
  4. Melakukan pembayaran PNBP

  1. Pelaku usaha melakukan registrasi dan mengajukan permohonan
  2. Admin pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan
  3. Verifikator melakukan pemeriksaan produk kemudian menerbitkan BAP
  4. Bendahara PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Pembayaran (SPP) kepada pelaku usaha
  5. Pelaku usaha melakukan pembayaran PNBP
  6. Validasi pembayaran oleh bendahara PNBP
  7. Pengesahan dokumen oleh Kepala UPT
  8. Pemohon menerima dokumen Rekomendasi

  1. Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Penerbitan rekomendasi adalah 3 hari kerja terhitung dari waktu pemeriksaan produk dan diluar masa pembayaran PNBP (untuk produk dengan bobot diatas 400 kg)
  2. Jangka waktu pelayanan satu hari terhitung dari waktu pemeriksaan produk dan syarat pemeriksaan terpenuhi untuk produk dengan bobot ≤ 400 kg.
  3. Pelayanan dilakukan pada hari Senin s/d Kamis (pukul 07.30 – 16.00 WITA), Jumat (pukul 07.30 – 16.30 WITA), dan Sabtu (pukul 08.00 – 12.00 WITA) khusus untuk konsultasi secara online.

  1. Penerbitan Rekomendasi tujuan komersial dikenakan PNBP tarif dokumen angkut dan pungutan perdagangan jika tujuan pengirimannya untuk perdagangan 
  2. Pembayaran PNBP dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KP No. 35 tahun 2021 berikut: 
  • Biaya dokumen penerbitan Rekomendasi sebesar Rp 540000/dokumen. Untuk pelaku usaha yang termasuk dalam kategori UMK dikenakan biaya dokumen sebesar 25i tarif normal
  • Jenis ikan yang mempunyai kemiripan dengan jenis ikan dilindungi, dibatasi pemanfaatannya dan/atau dilarang ekspor, sebesar 1% x harga patokan per satuan jenis


Untuk informasi tarif lengkapnya dapat diakses pada link berikut: Tarif Pungutan PNBP

Rekomendasi Jenis Ikan Look alike Species

1. Mekanisme pengaduan, saran, dan masukan di BPSPL Makassar dapat disampaikan melalui:

  1. Kantor BPSPL Makassar (Jln Makmur Dg Sitakka No 129, Turikale, Kabupaten Maros)
  2. Website BPSPL Makassar: kkp.go.id/djprl/bpsplmakassar 
  3. www.lapor.go.id 
  4. Email: pengaduan@kkp.go.id atau pengaduanbpsplmakassar@gmail.com 
  5. Telepon: 0411-371337 
  6. Whatsapp: 081369133691
2. Penanganan pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Tim penanganan pengaduan. 3. Penanganan pengaduan, saran dan masukan akan ditindaklanjuti oleh tim penanganan pengaduan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Jenis Ikan Look alike Species"