Surat Izin Angkut Orang Sakit

  1. 1. Fotocopy Kartu Identitas (KTP/SIM)
  2. 2. Data Riwayat penyakit sebelumnya dari dokter

  1. Petugas melakukan pendataan dan anamnesis terhadap pasien
  2. Melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital
  3. Menerbitkan dan mengesahkan surat izin angkut orang sakit.
  4. Melakukan rujukan apabila status pasien tidak memenuhi syarat untuk laik berangkat
  5. Memberikan obat kepada pasien jika perlu
  6. Membuat billing dan menarik tarif sesuai PNBP
  7. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

1.     Petugas melakukan pendataandan anamnesis terhadap pasien (1 MENIT)

2.   Melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (2 MENIT)

3.   Menerbitkan dan mengesahkan surat izin angkut orang sakit.(1 MENIT)

4.   Melakukan rujukan apabila status pasien tidak memenuhi syarat untuk laik berangkat (2 MENIT)

5.   Memberikan obat kepada pasien jika perlu (2 MENIT)

6.   Membuat billing dan menarik tarif sesuai PNBP (1 MENIT)

7.  Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan (1 MENIT)


pemerksaan dan pengobatan Rp. 20.000

izin angkut sakit

SP4N LAPOR (sms 1708 / www.lapor.go.id

Call centre : 08117675500

WA 0811767767500

Website : web.kespeltbh.com

Blogspot : Kespeltbhn.blogspot.com

Email : dumas.upgkkptembilahan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SINKARKES

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Angkut Orang Sakit"