Standar Pelayanan Pendaftara Wisuda

No. SK: 657/UN14/HK/2021

  1. Pengguna Layanan Mendaftar secara online melalui akun SIMAK masing-masing
  2. Pengguna Layanan mengisi seluruh isian pada laman dan mengupload persyaratan diantaranya : - Bukti pembayaran biaya wisuda, khusus bagi mahasiswa jenjang Diploma dan Sarjana mulai angkatan tahun 2012 yang sudah menggunakan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak dikenakan kewajiban pembayaran wisuda. - Pas photo berwarna dengan latar belakang biru (kode warna RGB:#0016e3) dengan ketentuan : a. Pria menggunakan pakaian PSR (Jas formal berwarna gelap lengkap dengan kemeja putih beserta dasi), rambut tertata rapi dan tidak menggunakan aksesoris pada wajah seperti kacamata, anting atau lainnya. b. Wanita menggunakan pakaian nasional (model kebaya kartini, kerah berbentuk ‘”V”, tidak berbahan brokat), rambut tertata rapi serta tidak menutup telinga dan tidak menggunakan aksesoris pada wajah seperti kacamata, anting atau lainnya. Untuk mahasiswi yang menggunakan hijab dimohon untuk tidak menggunakan hijab variasi. - Foto copy ijazah terakhir yang sudah dilegalisir - Sertifikat Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) bagi mahasiswa jenjang Diploma dan Sarjana

  1. Pengguna layanan menginput data melalui menu Sistem Informasi akademik (SIMAK) dengan alamat laman : https://imissu.unud.ac.id/ServiceLoginAuth dengan user dan akun yang dimiliki oleh masing-masing pengguna layanan
  2. Pengguna layanan yang wajib membayar baiya wisuda melakukan pembayaran
  3. Pengguna layanan melakukan upload berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan
  4. Pengguna layanan menunggu validasi dari Fakultas/Pascasarjana maupun dari Bagian Akademik dan Statistik

10 (sepuluh) hari kerja maksimal dari data yang diinput dan berkas yang diupload ke sistem SIMAK

1. Mahasiswa jenjang Diploma dan Sarjana mulai angkatan angkatan tahun 2012 yang sudah menggunakan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak dipungut biaya/gratis 

2. Mahasiswa jenjang Profesi, Spesialis, Magister, Doktor dan Mahasiswa jenjang Diploma serta Sarjana dibawah angkatan 2012 yang belum menggunakan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) dikenakan biaya sebesar : Rp.900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah)

Tanda Bukti pendaftaran wisuda serta data Wisudawan

Pengaduan terhadap saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, tertulis, atau melalui email sebagai berikut:

 1. Pengaduan langsung: Melalui telpon ke: +62 361 701954 ext 110, 109 

2. Pengaduan tertulis melalui surat dialamatkan kepada: Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Humas Universitas Udayana Gedung Rektorat Unud, Lt.1 Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran-Bali, 80361 

3. Pengaduan melalui Email dialamatkan ke: humas@unud.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online dan offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftara Wisuda"