Penerbitan ICV

  1. Fotocopy Passport lengkap dengan 3 (tiga) suku kata nama
  2. Fotocopy Kartu Identitas (KTP/SIM)
  3. Pas Fotowarnaukuran 4 x 6 sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Menunjukkan tanda pengenal asli (KTP/SIM)

  1. Petugas melakukan pengisian dan pendataan sesuai dengan kelengkapan berkas pemohon pada buku ICV
  2. Petugas meminta pemohon untuk menandatangani buku ICV
  3. Petugas melakukan entri dalam aplikasi
  4. Petugas meminta tanda tangan pejabat yang berwenang untuk mengesahkan buku ICV tersebut
  5. Petugas memberikan cap stempel identitas
  6. Melakukan serah terima buku ICV kepada pemohon setelah sebelumnya pemohon sudah melakukan transaksi pembayaran
  7. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

1.   Petugas melakukan pengisian dan pendataan sesuai dengan kelengkapan berkas pemohon pada buku ICV

2.   Petugas meminta pemohon untuk menandatangani buku ICV

3.   Petugas melakukan entri dalam aplikasi

4.   Petugas meminta tanda tangan pejabat yang berwenang untuk mengesahkan buku ICV tersebut

5.   Petugas memberikan cap stempel identitas

6.   Melakukan serah terima buku ICV kepada pemohonsetelahsebelumnyapemohonsudahmelakukantransaksipembayaran

7.  Petugasmelakukanpencatatandanpelaporan


25.000/ Buku

ICV

SP4N LAPOR (sms 1708 / www.lapor.go.id

Call centre : 08117675500

WA 0811767767500

Website : web.kespeltbh.com

Blogspot : Kespeltbhn.blogspot.com

Email : dumas.upgkkptembilahan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SINKARKES

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan ICV"