1. Petugas melakukan pengisian dan pendataan sesuai dengan kelengkapan berkas pemohon pada buku ICV 2. Petugas meminta pemohon untuk menandatangani buku ICV 3. Petugas melakukan entri dalam aplikasi 4. Petugas meminta tanda tangan pejabat yang berwenang untuk mengesahkan buku ICV tersebut 5. Petugas memberikan cap stempel identitas 6. Melakukan serah terima buku ICV kepada pemohonsetelahsebelumnyapemohonsudahmelakukantransaksipembayaran 7. Petugasmelakukanpencatatandanpelaporan |
ICV
SP4N LAPOR (sms 1708 / www.lapor.go.id
Call centre : 08117675500
WA 0811767767500
Website : web.kespeltbh.com
Blogspot : Kespeltbhn.blogspot.com
Email : dumas.upgkkptembilahan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store