Surat Keterangan Tukang (Pengukuran Kapal dan Surat Lainnya untuk Kapal Motor)

  1. Surat Keterangan Camat dalam bentuk tanda tangan pada Surat Keterangan Tukang
  2. Surat Keterangan Camat dalam bentuk tanda tangan pada Surat Keterangan Tukang
  3. Surat Keterangan Hak Milik, Surat Permohonan Perihal Pengukuran Kapal dan lainnya untuk Kapal Motor ditujukan kepada Kepala KSOP II ditandatangani Pemilik Kapal
  4. Photo kapal/perahu

  1. Pemohon datang ke Desa dan melengkapi persyaratan di atas
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Pendaftaran di Kantor Kecamatan
  3. Berkas Pemohon diserahkan Petugas Pendaftaran kepada Petugas Loket untuk dicek kelengkapannya
  4. Berkas diteruskan kepada Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Publik, jika tidak ada diwakili Kasi PMD/ jika tidak ada maka Kasi lain yang bertugas untuk diperiksa kelengkapannya kemudian ditandatangani. Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada Pemohon
  5. Berkas diagenda dan diberikan nomor register oleh Petugas Loket
  6. Photo copy berkas yang sudah ditandatangani untuk arsip (Pemohon), kemudian yang asli distampel oleh Petugas Loket
  7. Berkas Asli yang telah diproses (tandatangan, register dan stampel) diserahkan kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Camat dalam bentuk tanda tangan pada Surat Keterangan Tukang

· Anda dapat mengunjungi Kantor Camat Muaragembong di alamat; Jl. Raya Muaragembong Km.6 Bekasi 17730   

· Email : muaragembong@bekasikab.go.id

· Website : yanmas-mugeri.bekasikab.go.id 

· Instagram : kecamatanmuaragembong

· Kotak Saran : Anda dapat memberikan saran/komplain dengan mengisi kotak saran yang ada di meja depan pelayanan  

· G-Form Survey IKM : Anda dapat mengisi link Survey Kepuasan Masyarakat yang barcodenya ditempel di depan meja pelayanan

· Sp4n Lapor : Anda dapat mengunjungi web di https://www.lapor.go.id

·  Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai  berikut :

      1. Cek admnistrasi                  

      2. Cek lapangan

      3. Koordinasi internal


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tukang (Pengukuran Kapal dan Surat Lainnya untuk Kapal Motor)"