Surat Izin Pemasangan Reklame Skla Kecil/Umbul-Umbul/Spanduk

  1. Photo Copy Kartu Keluarga dan KTP yang bersangkutan
  2. Photo Copy Kartu Keluarga dan KTP yang bersangkutan
  3. Photo dan gambar situasi lokasi
  4. Surat permohonan izin
  5. Gambar/Naskah Reklame yang akan dipasang
  6. Akta Pendirian Perusahaan/lainnya
  7. NPWP
  8. Surat pernyataan tidak keberatan pemilik tanah
  9. Surat pernyataan tertulis kesanggupan memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan reklame

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dan melengkapi persyaratan di atas
  2. Setelah persyaratan lengkap pemohon datang ke Petugas Loket untuk diperiksa kelengkapannya
  3. Berkas akan diteruskan Petugas Loket kepada Kepala Seksi Pelayanan Publik/Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban untuk verifikasi survei lapangan. Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  4. Tim Teknis melakukan Survey Lokasi, Rapat Koordinasi, dan memvalidasi berkas permohonan. Kemudian, mencetak format dokumennya
  5. Berkas ditandatangani oleh pejabat berwenang
  6. Berkas diagenda dan diregister oleh Petugas Loket
  7. Photo copy berkas yang sudah ditandatangani untuk arsip (Pemohon), kemudian yang asli distampel oleh Petugas Loket
  8. Setelah berkas selesai diproses. Surat Izin diberikan kepada Pemohon

3 Hari kerja

Ukuran Dibawah 4 meter Gratis

Pemasangan Reklame Skla Kecil/Umbul-Umbul/Spanduk dengan Ukuran Dibawah 4 meter

· Anda dapat mengunjungi Kantor Camat Muaragembong di alamat; Jl. Raya Muaragembong Km.6 Bekasi 17730   

· Email : muaragembong@bekasikab.go.id

· Website : yanmas-mugeri.bekasikab.go.id

· Instagram : kecamatanmuaragembong

· Kotak Saran : Anda dapat memberikan saran/komplain dengan mengisi kotak saran yang ada di meja depan pelayanan  

· G-Form Survey IKM : Anda dapat mengisi link Survey Kepuasan Masyarakat yang barcodenya ditempel di depan meja pelayanan

· Sp4n Lapor : Anda dapat mengunjungi web di https://www.lapor.go.id

·  Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai  berikut :

      1. Cek admnistrasi                  

      2. Cek lapangan

      3. Koordinasi internal


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pemasangan Reklame Skla Kecil/Umbul-Umbul/Spanduk "