Standar Pelayanan Penerbitan Surat Pengaktifan Kembali

No. SK: 657/UN14/HK/2021

  1. Pengguna layanan menghubungi Bagian Akademik Fakultas atau Pascasarjana sesuai dengan Program Studi pengguna layanan.
  2. Pengguna layanan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa Universitas Udayana

  1. Pemohon mengajukan pengaktifan kembali ke fakultas/pascasarjana
  2. Pemohon mengajukan pengaktifan kembali ke fakultas/pascasarjana
  3. Rektor mendisposisi ke BAKH
  4. BAKH memverifikasi dan memproses usulan pengaktifan Kembali
  5. Petugas pelaksana menghubungi pemohon apabila sudah selesai

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat pengaktifan kembali

Pengaduan terhadap saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, tertulis, atau melalui email sebagai berikut: 

 1. Pengaduan langsung: Melalui telpon ke: +62 361 701954 ext 110, 109 

 2. Pengaduan tertulis melalui surat dialamatkan kepada: Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Humas Universitas Udayana Gedung Rektorat Unud, Lt.1 Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran-Bali, 80361 

 3. Pengaduan melalui Email dialamatkan ke: humas@unud.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Pengaktifan Kembali"