Standar Pelayanan Publikasi di Universitas Udayana

No. SK: 657/UN14/HK/2021

  1. Peliputan dan Publikasi oleh Sub Bagian Humas / Publikasi oleh Media Cetak dan Media Elektronik di daerah Provinsi Bali)
  2. Surat Permohonan Peliputan diterima paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan peliputan
  3. Datang langsung/menghubungi Kepala Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat/ Koordinator KSHUM
  4. Melampirkan rundown kegiatan yang akan diliput dan publikasikan

  • Publikasi oleh Humas/ Media Cetak/ Media Elektronik di Daerah Provinsi Bali
    1. Menyerahkan surat permohonan peliputan atau informasi dari unit kerja/ Menghubungi Ka. BAKHM/ Koordinator KSHUM
    2. Liputan kegiatan
    3. Publikasi hasil peliputan
    4. Informasi Hasil Peliputan ke Unit Kerja Pemohon

1 Hari kerja

1. Peliputan oleh Sub Bagian Humas tidak dipungut biaya/gratis 

2. Peliputan oleh Media Cetak/ Media Elektronik sesuai dengan tarif yang ditentukan masing-masing Media

Data/Informasi Publik terkait Pendidikan Tinggi

Pengaduan terhadap saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, tertulis, atau melalui email sebagai berikut: 

1. Pengaduan langsung datang ke Gedung Rektorat Unud di bagian informasi (Lobby Rektorat) 

2. Pengaduan tertulis melalui surat dialamatkan kepada: Rektor Universitas Udayana Gedung Rektorat Unud, Lt.I Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran Jimbaran-Bali, 80361 

3. Pengaduan melalui Email dialamatkan ke: humas@unud.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publikasi di Universitas Udayana"