Standar Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Pindah Antar Program Studi Di Lingkungan Universitas Udayana

No. SK: 657/UN14/HK/2021

  1. Pengguna layanan datang secara langsung ke bagian akademik fakultas sesuai dengan Program Studi pengguna layanan.
  2. Pengguna layanan memiliki Kartu identitas yang masih berlaku (KTP,SIM, Paspor dan lain-lain)
  3. Pengguna layanan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa Universitas Udayana
  4. Pengguna layanan berstatus sebagai mahasiswa aktif

  1. Pemohon mengajukan ijin pindah ke fakultas asal pemohon
  2. Fakultas mengusulkan ke rektorat
  3. Petugas menghubungi pemohon apabila surat sudah selesai
  4. Petugas memproses permohonan ijin pindah ke UNUD sesuai dengan jawaban fakultas
  5. BAKH bersurat ke fakultas yang dituju untuk mohon pertimbangan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Pindah Kuliah antar Program Studi di Linmgkungan Universitas Udayana

Pengaduan terhadap saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, tertulis, atau melalui email sebagai berikut: 

 1. Pengaduan langsung: Melalui telpon ke: +62 361 701954 ext 110, 109 

 2. Pengaduan tertulis melalui surat dialamatkan kepada: Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Humas Universitas Udayana Gedung Rektorat Unud, Lt.1 Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran-Bali, 80361 

 3. Pengaduan melalui Email dialamatkan ke: humas@unud.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Pindah Antar Program Studi Di Lingkungan Universitas Udayana"