Standar Pelayanan Registrasi Mahasiswa Baru

No. SK: 657/UN14/HK/2021

  1. Pengguna layanan Mendaftar secara online melalui laman e-registrasi.unud.ac.id
  2. Pengguna layanan mengisi seluruh isian pada laman tersebut dan mencetak tanda bukti registrasi
  3. Pengguna layanan membayar biaya pendidikan sesuai dengan besaran yang tercetak di bukti registrasi
  4. Pengguna layanan melakukan registrasi ke lokasi yang sudah ditentukan dengan jadwal sesuai pada pengumuman registrasi mahasiswa baru

  1. Alur pengguna layanan jalur SNMPTN
  2. Alur pengguna layanan jalur SBMPTN
  3. Alur pengguna layanan jalur Mandiri, Jalur Seleksi Profesi,PPDS dan Pascasarjana dan Jalur Seleksi Mahasiswa Asing

Pengguna layanan dapat langsung mencari informasi secara mandiri

Tidak dipungut biaya

Data/informasi mahasiswa baru yang sudah teregistrasi untuk masing-masing jalur

Pengaduan terhadap saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, tertulis, atau melalui email sebagai berikut: 

 1. Pengaduan langsung: Melalui telpon ke: +62 361 701954 ext 110, 109 

 2. Pengaduan tertulis melalui surat dialamatkan kepada: Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Humas Universitas Udayana Gedung Rektorat Unud, Lt.1 Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran-Bali, 80361 

 3. Pengaduan melalui Email dialamatkan ke: humas@unud.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Registrasi Mahasiswa Baru"