Standar Pelayanan Informasi Umum

No. SK: 657/UN14/HK/2021

  1. Pemohon datang langsung ke receptionist pada Sub Bagian Hubungan Masyarakat di Rektorat Unud
  2. Pemohon chatting/ Direct Message di Akun Media Sosial Universitas
  3. Pemohon melalui email humas@unud.ac.id
  4. Pemohon melalui telepon (0361) 701954; 701812; 703138; dan 703139

  1. Pemohon datang langsung ke receptionist Sub Bagian Humas/mengirimkan email/mengajukan pertanyaan melalui akun media sosial Unud/ menghubungi melalui telepon
  2. Pemohon menjelaskan data indentitas diri dan informasi yang ingin didapatkan
  3. Pemohon menerima data/ informasi yang diminta.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Data/Informasi Publik terkait Pendidikan Tinggi

Pengaduan terhadap saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, tertulis, atau melalui email sebagai berikut: 

1. Pengaduan langsung datang ke Gedung Rektorat Unud di bagian informasi (Lobby Rektorat) 

2. Pengaduan tertulis melalui surat dialamatkan kepada: Rektor Universitas Udayana Gedung Rektorat Unud, Lt.I Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran Jimbaran-Bali, 80361 

3. Pengaduan melalui Email dialamatkan ke: humas@unud.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi Umum"