Pembuatan Akta Hibah

  1. Surat AJB Asal/ Bukti kepemilikan awal
  2. SPPT
  3. Photo copy Kartu Keluarga, KTP Pemberi dan Penerima Hibah
  4. Keterangan Tidak Sengketa
  5. Keterangan Beda Luas
  6. Keterangan Kepemilikan Tanah dari Kepala Desa
  7. Lampiran Letter C
  8. Bukti pelunasan BPHTB, SSP, dan PBB dari tahun 1996

  1. Pemohon datang ke Desa dan melengkapi persyaratan di atas
  2. Setelah persyaratan lengkap Pemohon menghadap ke pengelola PPATS Kecamatan
  3. Pengelola PPATS melakukan survei lokasi dan membayar biaya pengu rusan berkas sebesar 1 persen dari harga nilai tanah
  4. Penginputan berkas dilakukan oleh pengelola PPATS
  5. Setelah data diinput oleh pengelola, data dikembalikan ke Pemohon untuk selanjutnya ditandatangani oleh pihak penjual, pembeli dan saksi-saksi
  6. Setelah tanda tangan lengkap dikembalikan lagi ke penglola PPATS untuk ditandatangani oleh PPATS
  7. Pengambilan Akta Hibah

5 Hari kerja

1 persen dari nilai harga tanah

Surat Keterangan Camat dalam bentuk tanda tangan pada Akta Hibah

· Anda dapat mengunjungi Kantor Camat Muaragembong di alamat; Jl. Raya Muaragembong Km.6 Bekasi 17730   

· Email : muaragembong@bekasikab.go.id

· Website : yanmas-mugeri.bekasikab.go.id

· Instagram : kecamatanmuaragembong

· Kotak Saran : Anda dapat memberikan saran/komplain dengan mengisi kotak saran yang ada di meja depan pelayanan  

· G-Form Survey IKM : Anda dapat mengisi link Survey Kepuasan Masyarakat yang barcodenya ditempel di depan meja pelayanan

· Sp4n Lapor : Anda dapat mengunjungi web di https://www.lapor.go.id

·  Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai  berikut :

      1. Cek admnistrasi                  

      2. Cek lapangan

      3. Koordinasi internal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store