Standar Pelayanan Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi

No. SK: 657/UN14/HK/2021

  • Langsung
    1. Umum : Kartu identitas (KTP/SIM/ Tanda Pengenal lainnya)
    2. LSM : surat keterangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    3. Perusahaan : surat keterangan dari kehakiman.
    4. Dimasa pandemi, Pemohon wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M : Menggunakan Masker, Mencuci tangan sebelum mendapatkan layanan, dan Menjaga jarak.
  • Tidak langsung/Online
    1. Masuk ke laman https://ppid.unud.ac.id
    2. mengisi formulir dan identitas pemohon secara lengkap

  • Layanan langsung
    1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan fotocopy kartu identitas pribadi atau surat keterangan yang dipersyaratkan
    2. Pemohon meninggalkan nomor telepon yang dapat dihubungi oleh petugas apabila informasi/data yang diperlukan sudah terpenuhi.
    3. Jika informasi sudah didapatkan dari unit terkait maka Petugas akan menghubungi pemohon untuk mengambil data/informasi yang terkait ke Sub bagian Humas Unud
    4. Pemohon menerima data/informasi yang diminta.
  • Layanan online
    1. Pemohon mengisi formulir pada laman ppid.unud.ac.id
    2. Pemohon menunggu jawaban permohonan data yang diperlukan sesuai dengan cara mendapatkan informasi yang dipilih oleh pemohon

Jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat ditambah 7 hari kerja apabila pemenuhan informasi belum tersedia, dan 7 hari kerja penambahan waktu kedua.

Tidak dipungut biaya

Data/Informasi Publik terkait Pendidikan Tinggi

Pengaduan terhadap saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, tertulis, atau melalui email sebagai berikut: 

1. Pengaduan langsung datang ke Gedung Rektorat Unud di bagian informasi (Lobby Rektorat) 

2. Pengaduan tertulis melalui surat dialamatkan kepada: Rektor Universitas Udayana Gedung Rektorat Unud, Lt.I Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran Jimbaran-Bali, 80361 

3. Pengaduan melalui Email dialamatkan ke: humas@unud.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi"