Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

  1. Surat AJB Asal/ Bukti kepemilikan awal
  2. SPPT
  3. Kartu Keluarga, KTP (asli dan photo copy) Penjual dan Pembeli
  4. Keterangan Tidak Sengketa
  5. Keterangan Beda Luas
  6. Keterangan Kepemilikan Tanah dari Kepala Desa
  7. Lampiran Letter C
  8. Bukti pelunasan BPHTB, SSP dan PBB dari tahun 1996

  1. Pemohon datang ke Desa dan melengkapi persyaratan di atas
  2. Setelah persyaratan lengkap Pemohon menghadap ke pengelola PPATS Kecamatan
  3. Pengelola PPATS melakukan survei lokasi dan membayar biaya pengurusan berkas sebesar 1 persen dari harga transaksi
  4. Penginputan berkas dilakukan oleh pengelola PPATS
  5. Setelah data diinput oleh pengelola, data dikembalikan ke Pemohon untuk selanjutnya ditandatangani oleh pihak penjual, pembeli dan saksi-saksi
  6. Setelah tanda tangan lengkap dikembalikan lagi ke penglola PPATS untuk ditandatangani oleh PPATS
  7. Pengambilan Akta Jual Beli Tanah

5 Hari kerja

1 persen dari nilai harga transaksi

Surat Keterangan Camat dalam bentuk tanda tangan pada Akta Jual Beli Tanah

· Anda dapat mengunjungi Kantor Camat Muaragembong di alamat; Jl. Raya Muaragembong Km.6 Bekasi 17730   

· Email : muaragembong@bekasikab.go.id

· Website : yanmas-mugeri.bekasikab.go.id

· Instagram : kecamatanmuaragembong

· Kotak Saran : Anda dapat memberikan saran/komplain dengan mengisi kotak saran yang ada di meja depan pelayanan  

· G-Form Survey IKM : Anda dapat mengisi link Survey Kepuasan Masyarakat yang barcodenya ditempel di depan meja pelayanan

· Sp4n Lapor : Anda dapat mengunjungi web di https://www.lapor.go.id

·  Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai  berikut :

      1. Cek admnistrasi                  

      2. Cek lapangan

      3. Koordinasi internal


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Jual Beli Tanah "