Standar Pelayanan Ijin Kegiatan

No. SK: 657/UN14/HK/2021

  1. Langsung a. Surat Permohonan dari Orgaisasi Mahasiswa (Ormawa) lengkap dengan Nama Kegiatan, Tempat Kegiatan, Hari, Tanggal dan Waktu Kegiatan b. Surat Permohonan sudah di tanda tangani oleh Ketua Ormawa/ketua Panitia pelaksana kegiatan, Pembina Ormawa dan di ketahui oleh Ketua Unit Pengembangan Ormawa di tujukan ke wakil rektor bidang kemahasiswaan
  2. Tidak Langsung a. Organisasi mahasiswa tingkat fakultas bisa mengirim persyaratan lewat sistem persuratan (siraisa) di masing masing fakultas https://imissu.unud.ac.id

  1. Prosedur Ijin kegiatan a. Organisasi Mahasiswa Menyerahkan Kelengkapan di Ruang TU Universitas Udayana Gedung Rektorat Lantai II atau ke TU masing masing Fakultas. b. Surat permohonan ijin kegiatan didisposisi oleh wakil Rektor III ke ka. BKM untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut c. Mendisposisi surat permohonan ijin kegiatan ke Koordinator Minat, Penalaran dan Informasi d. Mendisposisi surat permohonan ijin kegiatan ke Sub Koordinator Fasilitas dan Informasi e. Melakukan pengecekan data apakah ijin bisa dikeluarkan. Jika hasil pengecekan tidak bisa dikeluarkan ijin kegiatan , maka Sub Koordinator berkoordinasi dengan Koordinator untuk langkah berikutnya ( klarifikasi dan pemberitahuan ke ORMAWA) f. Membuat draft / konsep surat ijin kegiatan g. Memeriksa draft / konsep surat ijin kegiatan h. Mengkaji ulang, jika Ya selanjutnya dimintakan persetujuan (paraf) coordinator Bagian minat dan penalaran , Ka.BKM sebelum di tanda tangani oleh WR3 i. Pemberian Nomor Surat dan Mendistribusikan kepada mahasiswa/organisasi pemohon ijin kegiatan lewat sistem https://imissu.unud.ac.id atau Whatsapp j. Pemohon meninggalkan nomor telepon atau Nomor WA dan Email yang dapat dihubungi oleh petugas apabila surat ijin

Jangka waktu pemrosesan Ijin kegiatan 2 Hari kerja dan dapat ditambah 2 hari kerja apabila ada koordinasi dengan pihak lain atau Unit lain

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Kegiatan

1. Pengaduan langsung datang ke Gedung Rektorat Lantai 3 Universitas Udayana di bagian Minat Penalaran dan Informasi Kemahasiswaan
2. Pengaduan tertulis melalui surat dialamatkan kepada: Rektor Universitas Udayana/Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Gedung Rektorat Unud, Lt.2 Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran Jimbaran-Bali, 80361 3. Pengaduan melalui Email dialamatkan ke: bkm@unud.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Onlind dan Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ijin Kegiatan"