Standar Pelayanan Poliklinik

No. SK: 657/UN14/HK/2021

  1. Kartu BPJS Kesehatan
  2. Kartu Identitas ( Kartu berobat, KTP, SIM )

  1. 1. Pasien Mendaftar Regestrasi 2. Masuk ke Ruang Pemeriksaan dokter 3. Mendapatkan hasil dari Diagnosa dokter 4. Hasil Diagnosanya yg tdk bisa ditangani di Poliklini di Rujuk Ke RS PTN Unud 5. Hasil Diagnose yg bisa ditangani di Poliklinik langsung dibuat Resep untuk pengambilan obat 6. Proses Pemeriksa sdh selesai dan pasien boleh pulang

1,5 Jam

Bagi pemegang kartu BPJS , tdk ada biaya

Laporan Kunjungan Pasien yang berobat

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan kepada: Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana up. Biro Kemahasiswaan, Alamat: Kampus Bukit-Jimbaran.
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui : Telp. : (0361) 701812, 701954 ext. 135 SP 28 Email : BKM@unud.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Onlind dan Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poliklinik"