Standar Pelayanan Pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

No. SK: 657/UN14/HK/2021

  1. Surat pengajuan dari Fakultas/Pascasarjana/Kantor Urusan Internasional
  2. Izin Belajar
  3. Photo Copy Passport
  4. Photo Copy KTP
  5. Photo Copy KK Penjamin

  1. Mahasiswa mengajukan Permohonan ITAS melalui Fakultas/Pascasarjana/KUI.
  2. Mahasiswa/Unit kerja pemohon berkoordinasi dengan Biro Akademik Kerjasama dan Humas untuk konfirmasi kelengkapan berkas untuk pengajuan ITAS.
  3. Sub Bagian Kerjasama Luar Negeri memproses surat permohonan ITAS dan Surat Jaminan ITAS yang ditujukan kepada Kantor Imigrasi.
  4. Mahasiswa menunggu penerbitan Surat Permohonan dan Surat Jaminan Pengajuan ITAS.
  5. Mahasiswa menerima Surat Surat Permohonan dan Surat Jaminan Pengajuan ITAS.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan ITAS dan Surat Jaminan ITAS

Pengaduan terhadap saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, tertulis, atau melalui email sebagai berikut: 

1. Pengaduan langsung: Melalui telpon ke: +62 361 701954 Ext. 110, 210 

2. Pengaduan tertulis melalui surat dialamatkan kepada: Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Humas Universitas Udayana Gedung Rektorat Unud, Lt.1 Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran-Bali, 80361 

3. Pengaduan melalui Email dialamatkan ke: kerjasama@unud.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)"