Pembuatan Akta Jual Beli Waris

  1. Surat AJB Asal/ Bukti kepemilikan awal
  2. SPPT
  3. Photo copy Kartu Keluarga, KTP Penjual dan Pembeli
  4. Photo copy Kartu Keluarga dan KTP Ahli Waris
  5. Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian dari Desa
  6. Keterangan Tidak Sengketa
  7. Keterangan Beda Luas
  8. Keterangan Kepemilikan Tanah dari Kepala Desa
  9. Lampiran Letter C
  10. Bukti pelunasan BPHTB, SSP dan PBB dari tahun 1996
  11. Surat Keterangan Waris
  12. Surat AJB Asal/ Bukti kepemilikan awal
  13. SPPT
  14. Photo copy Kartu Keluarga, KTP Penjual dan Pembeli
  15. Photo copy Kartu Keluarga dan KTP Ahli Waris
  16. Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian dari Desa
  17. Keterangan Tidak Sengketa
  18. Keterangan Beda Luas
  19. Keterangan Kepemilikan Tanah dari Kepala Desa
  20. Lampiran Letter C
  21. Bukti pelunasan BPHTB, SSP dan PBB dari tahun 1996
  22. Surat Keterangan Waris

  1. Pemohon datang ke Desa dan melengkapi persyaratan di atas
  2. Setelah persyaratan lengkap Pemohon menghadap ke pengelola PPATS Kecamatan
  3. Pengelola PPATS melakukan survei lokasi dan membayar biaya pengurusan berkas sebesar 1 persen dari harga nilai tanah
  4. Penginputan berkas dilakukan oleh pengelola PPATS
  5. Setelah data diinput oleh pengelola, data dikembalikan ke Pemohon untuk selanjutnya ditandatangani oleh pihak penjual, pembeli dan saksi-saksi
  6. Setelah tanda tangan lengkap, dikembalikan lagi ke penglola PPATS untuk ditandatangani oleh PPATS
  7. Pengambilan Akta Jual Beli Waris
  8. Pemohon datang ke Desa dan melengkapi persyaratan di atas
  9. Setelah persyaratan lengkap Pemohon menghadap ke pengelola PPATS Kecamatan
  10. Pengelola PPATS melakukan survei lokasi dan membayar biaya pengurusan berkas sebesar 1 persen dari harga nilai tanah
  11. Penginputan berkas dilakukan oleh pengelola PPATS
  12. Setelah data diinput oleh pengelola, data dikembalikan ke Pemohon untuk selanjutnya ditandatangani oleh pihak penjual, pembeli dan saksi-saksi
  13. Setelah tanda tangan lengkap, dikembalikan lagi ke penglola PPATS untuk ditandatangani oleh PPATS
  14. Pengambilan Akta Jual Beli Waris

5 Hari kerja

1 persen dari nilai harga tanah

Surat Keterangan Camat dalam bentuk tanda tangan pada Akta Jual Beli Waris

· Anda dapat mengunjungi Kantor Camat Muaragembong di alamat; Jl. Raya Muaragembong Km.6 Bekasi 17730   

· Email : muaragembong@bekasikab.go.id

· Website : yanmas-mugeri.bekasikab.go.id

· Instagram : kecamatanmuaragembong

· Kotak Saran : Anda dapat memberikan saran/komplain dengan mengisi kotak saran yang ada di meja depan pelayanan  

· G-Form Survey IKM : Anda dapat mengisi link Survey Kepuasan Masyarakat yang barcodenya ditempel di depan meja pelayanan

· Sp4n Lapor : Anda dapat mengunjungi web di https://www.lapor.go.id

·  Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai  berikut :

      1. Cek admnistrasi                  

      2. Cek lapangan

      3. Koordinasi internal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Jual Beli Waris"