Penerbitan Sertifikat Omkaba

  1. 1. Surat Permohonan dari perusahaan
  2. 2. Sampel makanan/obat/alkes
  3. 3. Hasil pemeriksaan omkaba

  1. 1. Pihak perusahaan memasukan surat permohonan dan sampel omkaba.
  2. 2. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan sampel.
  3. 3. Kemudian petugas menginput data dan menerbitkan sertifikat
  4. 4. Sertifikat dilegalisasi dan diregistrasi
  5. 5. Sertifikat diserahkan kepada pihak perusahaan.

1.    Pihak perusahaan memasukan surat permohonan dan sampel omkaba (5 MENIT)

2.    Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan sampel.(5 MENIT)

3.    Kemudian petugas menginput data dan menerbitkan sertifikat (5 MENIT)

4.    Sertifikat dilegalisasi dan diregistrasi (4 MENIT)

5.   Sertifikat diserahkan kepada pihak perusahaan.(1 MENIT)


Rp. 100.000 / Sertifikat

PENERBITAN SERTIFIKAT OMKABA

  1. SP4N LAPOR (SMS 1708 / www.lapor.go.id )
  2. call center 08117675500
  3. WA 08117677675500
  4. email : dumas.upgkkptembilahan@gmail.com
  5. Website :web.kespeltbh.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SINKARKES

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Omkaba "