No. SK: 657/UN14/HK/2021
1. Menginformasikan pengajuan beasiswa ke Fakultas
dalam waktu 14 hari.
2. Melakukan verifikasi dan penilaian data yang di
inputkan oleh mahasiswa melalui system informasi
manajemen beasiswa unud sinmawa unud.ac.id
kemudian mengajukan usulan calon yang memenuhi
syarat melalui system informasi beasiswa dalam waktu
3 hari (http://sinmawa unud.ac.id ) ke Biro
Kemahasiswaan.
3. Biro Kemahasiswaan memverifikasi berkas calon , jika
SP 27
lengkap usul diterima dilanjutkan dikirim ke instansi
pemberi beasiswa dalam waktu 3 hari
4. Penetapan SK. Rektor, sertifikat tentang penerima
beasiswa selama 3 hari.
Tidak dipungut biaya
1. SK. Rektor Penetapan Penerima Beasiswa
1. Pengaduan langsung : Melalui telpon ke :0361 701954,
701812
2. Pengaduan tertulis melalui surat dialamatkan kepada
Kepala Biro Kemahasiswaan Universitas Udayana ,Gedung
Rektorat Unud Lantai III, Jl. Raya Kampus Unud
Jimbaran-Bali, 80361
3. Pengaduan melalui Email dialamatkan ke :
info@unud.ac.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store