Standar Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa

No. SK: 657/UN14/HK/2021

  1. Usulan kebutuhan barang/jasa,
  2. Perencanaan pengadaan: a. Identifikasi kebutuhan, b. Penetapan barang/jasa, c. Cara pengadaan, d. Jadwal pengadaan, e. Anggaran, dan f. Rencana Umum Pengadaan.

  1. 1. Unit kerja mengajukan usulan kebutuhan kepada Rektor selaku KPA, 2. KPA mengkaji usulan kebutuhan, 3. KPA menugaskan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Kepala Biro Umum, Koordinator BMN, Sub Koordinator Pengadaan beserta jajaran untuk mengkompilasi usulan kebutuhan, 4. PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan (KAK, Spesifikasi Teknis, HPS, Rancangan Kontrak), 5. Pokmil/PP melaksanakan pemilihan Penyedia dan menyerahkan hasil pemilihan Penyedia ke PPK, 6. PPK dan Penyedia melaksanakan perjanjian, 7. Hasil pelaksanaan pekerjaan diserahkan oleh PPK ke Unit, dan 8. Unit menerima hasil pekerjaan/pengadaan.

1. 5 hari kerja maksimal dari usulan kebutuhan diterima sampai dengan kompilasi usulan tergantung kompleksitas pekerjaan, 2. 10 hari kerja maksimal untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pengadaan tergantung kompleksitas pekerjaan, dan 3. 30 hari kerja maksimal untuk pemilihan Penyedia tergantung 1 Unit mengajukan usulan kebutuhan KPA mengkaji usulan kebutuhan 2 Usulan kebutuhan dikompilasi PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan Pokmil/PP 5 melaksanakan Pemilihan Penyedia Pokmil/PP menyerahkan hasil pemilihan Penyedia 3 4 6 7 Unit menerima hasil pengadaan PPK dan Penyedia melakukan perjanjian SP 26 kompleksitas pekerjaan.

Tidak dipungut biaya

Barang/Jasa

1. Pengaduan langsung datang ke Gedung Rektorat Unud di Bagian Barang Milik Negara,
2. Pengaduan tertulis melalui surat dialamatkan kepada: Rektor Universitas Udayana Gedung Rektorat Unud, Lt.II Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran Jimbaran-Bali, 80361, dan 3. Pengaduan melalui Email dialamatkan ke: bmn@unud.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Onlind dan Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa"