No. SK: 657/UN14/HK/2021
1. 5 hari kerja maksimal dari usulan kebutuhan diterima sampai
dengan kompilasi usulan tergantung kompleksitas pekerjaan,
2. 10 hari kerja maksimal untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan
Pengadaan tergantung kompleksitas pekerjaan, dan
3. 30 hari kerja maksimal untuk pemilihan Penyedia tergantung
1
Unit mengajukan
usulan kebutuhan
KPA mengkaji
usulan kebutuhan
2
Usulan kebutuhan
dikompilasi
PPK menyusun
Rencana
Pelaksanaan
Pengadaan
Pokmil/PP 5
melaksanakan
Pemilihan Penyedia
Pokmil/PP
menyerahkan hasil
pemilihan Penyedia
3
4
6
7
Unit menerima
hasil pengadaan
PPK dan Penyedia
melakukan
perjanjian
SP 26
kompleksitas pekerjaan.
Tidak dipungut biaya
Barang/Jasa
1. Pengaduan langsung datang ke Gedung Rektorat Unud di Bagian
Barang Milik Negara,
2. Pengaduan tertulis melalui surat dialamatkan kepada:
Rektor Universitas Udayana
Gedung Rektorat Unud, Lt.II
Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran
Jimbaran-Bali, 80361, dan
3. Pengaduan melalui Email dialamatkan ke: bmn@unud.ac.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store