Standar Pelayanan Pemanfaatan Aset Berupa Tanah

No. SK: 657/UN14/HK/2021

  1. Langsung a. Pemohon datang membawa surat permohonan ke Kantor Badan Pengelola Usaha Unud : 1) Umum : Kartu identitas (KTP/SIM/ Tanda Pengenal lainnya) 2) LSM : surat keterangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 3) Perusahaan : surat keterangan dari kehakiman. 4) Dimasa pandemi, Pemohon wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M : Menggunakan Masker, Mencuci tangan sebelum mendapatkan layanan, dan Menjaga jarak.
  2. Pemohon datang membawa surat permohonan ke Tata Usaha Rektorat Unud : 1) Umum : Kartu identitas (KTP/SIM/ Tanda Pengenal lainnya) 2) LSM : surat keterangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 3) Perusahaan : surat keterangan dari kehakiman. 4) Dimasa pandemi, Pemohon wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M : Menggunakan Masker, Mencuci tangan sebelum mendapatkan layanan, dan Menjaga jarak.
  3. Tidak langsung a. Pemohon mengirimkan surat permohonan melalui email info@unud.ac.id

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan sewa secara langsung ke Kantor BPU atau Rektorat atau secara tak langsung melalui email BPU atau Rektorat.
  2. BPU mengajukan permohonan survai ke BMN
  3. Hasil survai berupa rekomendasi apakah permohonan diterima atau ditolak. a. Bila ditolak, maka pemberitahuan penolakan disampaikan oleh BPU kepada pemohon. b. Bila diterima, maka diterbitkan surat persetujuan yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
  4. Hasil survai berupa rekomendasi akan menjadi dasar pembuatan surat persetujuan
  5. Surat persetujuan diikuti dengan pembuatan surat perjanjian kerjasama (PKS). a. Bila masa pemanfaatan aset kurang dari 5 tahun, maka perjanjian cukup ditandatangani oleh kedua belah pihak dan tidak perlu dibuat dan ditandatangani dihadapan notaris b. Bila masa pemanfaatan asset 5 tahun (maksimal), maka perjanjian kerjasama harus dibuat dan ditandatangani dihadapan notaris.
  6. Setelah PKS ditandatangani, BPU menerbitkan surat permohonan pembayaran
  7. Pemohon melakukan pembayaran dan menyerahkan bukti pembayaran ke BPU
  8. BPU menerbitkan kuitansi sebagai bukti pembayaran telah diterima

30 Hari kerja

1. Kampus Jimbaran: Rp. 67.000 per m2 per tahun  

2. Kampus Denpasar: Rp. 138.300 per m2 per tahun 

 3. Jl. Raya Kuta: Rp. 169.664 per m2 per tahun

Sewa Aset Universitas Udayana

langsung, tertulis, atau melalui email sebagai berikut: 

 1. Pengaduan langsung datang ke Kantor Badan Pengelola Usaha Unud di Jalan Raya Kampus Unud Jimbaran 

 2. Pengaduan tertulis melalui surat dialamatkan kepada: Rektor Universitas Udayana Gedung Rektorat Unud, Lt.I Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran Jimbaran-Bali, 80361 

 3. Pengaduan melalui Email dialamatkan ke: bpu@unud.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemanfaatan Aset Berupa Tanah"