Standar Pelayanan Informasi Barang Milik Negara

No. SK: 657/UN14/HK/2021

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Bagian Barang Milik Negara di Gedung Rektorat Lantai Basemant
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain),
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu, dan
    4. Dimasa pandemi, Pengguna layanan mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M : Menggunakan Masker, Mencuci tangan sebelum mendapatkan layanan, dan Menjaga jarak.
  • Layanan Online
    1. Masuk ke laman https://sidi-a.unud.ac.id

  1. Layanan offline: a. Pengguna layanan datang langsung ke Bagian Barang Milik Negara di Gedung Rektorat Lantai Basement, b. Pengguna layanan menunjukkan identitas, c. Pengguna layanan mengisi buku tamu (Tanggal, Identitas diri, Asal, Informasi yang dibutuhkan), d. Pelaksana memberikan data/informasi yang dibutuhkan, e. Pengguna layanan menerima data/informasi yang dibutuhkan.
  2. Layanan online : a. Pengguna layanan masuk ke laman https://sidi-a.unud.ac.id, b. Pengguna layanan menerima data/informasi yang dibutuhkan.

1. Pengguna layanan offline akan dilayani maksimal 5 menit setelah mengisi buku tamu, dan
2. Pengguna layanan online dapat langsung mencari informasi secara mandiri.

Tidak dipungut biaya

Data/Informasi Barang Milik Negara

1. Pengaduan langsung datang ke Gedung Rektorat Unud di Bagian Barang Milik Negara,
2. Pengaduan tertulis melalui surat dialamatkan kepada: Rektor Universitas Udayana Gedung Rektorat Unud, Lt.II Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran Jimbaran-Bali, 80361, dan 3. Pengaduan melalui Email dialamatkan ke: bmn@unud.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Onlind dan Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi Barang Milik Negara"