Standar Pelayanan Penggunaan Fasilitas Gedung / Ruang

No. SK: 657/UN14/HK/2021

  • Layanan offline
    1. a. Surat permohonan peminjaman dari Unit Kerja/Pemohon,
    2. b. Dimasa pandemi, Pemohon wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M : Menggunakan Masker, Mencuci tangan sebelum mendapatkan layanan, dan Menjaga jarak.
  • LayananOnline
    1. a. Masuk ke laman https://sipirang.unud.ac.id
    2. b. Mengisi formulir permohonan peminjaman dan identitas pemohon secara lengkap

  • Layanan offline
    1. a. Unit Kerja / Pemohon mengajukan usulan permohonan peminjaman penggunaan gedung/ruangan;
    2. b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mengkaji permohonan, apabila setuju menugaskan Biro mengkaji ketersediaan gedung/ruangan ;
    3. c. Biro menugaskan Koordinator TU ,RT dan HTL untuk memvalidasi permohonan peminjaman penggunaan gedung/ruangan.
    4. d. Koordinator TU,RT dan HTL memerintahkan Sub Koordinator RT. untuk untuk memverifikasi permohonan.
    5. e. Sub Koordinator RT menugaskan Pengadministrasi Kerumahtanggaan untuk untuk memastikan penjadwalan.
    6. f. Pengadministrasi Kerumahtanggaan melaporkan ketersediaan jadwal pemakaian Gedung/Ruangan kepada Sub Koordinator RT.
    7. g. Sub Koordinator RT menyampaikan izin penggunaaan SP 23 Gedung/Ruangan kepada Unit Kerja/Pemohon yang mengusulkan permohonan peminjaman.
    8. h. Unit Kerja/Pemohon menerima izin penggunaan gedung/ruangan.
  • Layanan online
    1. a. Masuk ke laman https://sipirang.unud.ac.id
    2. b. Mengisi formulir permohonan peminjaman dan identitas pemohon secara lengkap
    3. c. Pengadministrasi Kerumahtanggaan Untuk Memastikan Penjadwalan dan Melaporkan Ketersediaan Jadwal Pemakaian Gedung/Ruangan Kepada Sub Koordinator RT.
    4. e. Unit Kerja/Pemohon menerima izin penggunaan gedung/ruangan.

120 Menit

1. Internal : Tidak dipungut biaya/gratis 2. Eksternal : biaya diatur dalam SK Tarif

Izin Penggunaan Fasilitas Gedung / Ruang

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung, tertulis yang ditujukan ke bagian Biro Umum Universitas Udayana kampus Bukit Jimbaran

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui via:
- telepon : (0361) 701954 ext. 113
- email : htl@unud.ac.id
- website : https://www.unud.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Onlind dan Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penggunaan Fasilitas Gedung / Ruang"