Pemeriksaan Kelengkapan Legalitas Dokumen Perizinan Pupuk Bersubsidi

No. SK: DK.08.04/40/SK-KEP/I/2024

  • Pemeriksaan Kelengkapan Legalitas Dokumen Perizinan Pupuk Bersubsidi untuk distributor
    1. 1. Data Distributor Pupuk dan M-Kios Pupuk
    2. 2. NIB
    3. 3. TDG
    4. 4. IMB
    5. 5. Surat Perjanjian Kerja dengan Produsen
    6. 6. Surat Pengantar yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan
  • Pemeriksaan Kelengkapan Legalitas Dokumen Perizinan Pupuk Bersubsidi untuk M-Kios
    1. 1. NIB
    2. 2. Kontrak Kerja dengan Distributor
    3. 3. Surat Pengantar yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan

  • Pemeriksaan Kelengkapan Legalitas Dokumen Perizinan Pupuk Bersubsidi
    1. 1. Mengisi Form Registrasi data distributor dan M-Kios
    2. 2. Distributor dan M-Kios membawa semua persayaratan di tempat yang sudah di tunjuk Dinas Perdagangan
    3. 3. Tim dari Dinas Perdagangan akan mela,kukan pemeriksaan legalitas dokumen yang dimiliki oleh Distributor dan M-Kios
    4. 4. Tim dari Dinas Perdagangan akan mengeluarkan Surat Keterangan kepada Distributor yang lengkap legalitas dan yang tidak lengkap legalitas
    5. 5. Tim dari Dinas Perdagangan akan melakukan edukasi atau bimtek untuk pelaku distribusi pupuk agar melengkapi kekurangan legalitas dokumen

Waktu Penyelesaian Pelayanan 1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Distributor (Surat Keterangan)

Penanganan Pengaduan Melalui:

1.     SP4N Lapor

2.     Website Dinas Perdagangan : www.disperdag.bekasikab.go.id

3.     Email : perdagangankabbekasi@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kelengkapan Legalitas Dokumen Perizinan Pupuk Bersubsidi"