Verifikasi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C

No. SK: DK.08.04/40/SK-KEP/I/2024

  • Verifikasi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C
    1. 1. NIB
    2. 2. KTP penanggung jawab Perusahaan
    3. 3. Perizinan Teknis (Restoran dan Hotel)
    4. 4. Surat Penunjukkan dari Distributor/Sub Distributor
    5. 5. Akte Pendirian Perusahaan
    6. 6. NPWP

  • Verifikasi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C
    1. 1. Mengajukan Permohonan Melalui oss.go.id
    2. 2. Tim Verifikasi Dinas Perdagangan Melakukan Verifikasi Dokumen Persyaratan
    3. 3. Apabila Dokumen sesuai dan Lengkap Maka tim akan melakukan Verifikasi Lokasi
    4. 4. Menerbitkan Berita Acara Peninjauan Lokasi (BAPL)

Waktu Penyelesaian Pelayanan 14 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Peninjauan Lokasi (BAPL)

Penanganan Pengaduan melalui:

1.     Melalui oss.go.id

2.     SP4N Lapor

3.     Website Dinas Perdagangan : www.disperdag.bekasikab.go.id

4.     Email : perdagangankabbekasi@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C"