Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Keterangan Waris yang dikeluarkan oleh Desa yang telah ditandatangani bermaterai oleh Ahli Waris dan ditandatangani cap oleh Kepala Desa 1 (satu) lembar (Asli
  2. Photo copy KTP Anak, Suami dan Isteri (Ahli Waris)
  3. Photo copy Akta Kelahiran anak yang belum wajib KTP
  4. Photo copy Kartu Keluarga (Anak yang sudah berkeluarga)
  5. Photo copy Surat Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian yang diketahui Kepala Desa
  6. Photo copy Surat Menikah Suami dan Istri (yang meninggalkan Waris)
  7. Photo copy KTP pembawa berkas atau Surat Tugas Agen

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan di atas kepada Pendaftaran
  2. Berkas Pemohon diserahkan Pendaftaran kepada Petugas Loket untuk diperiksa kelengkapannya
  3. Berkas diteruskan kepada Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Publik, jika tidak ada diwakili Kasi Pemerintahan/ jika tidak ada juga maka Kasi lain untuk diperiksa kelengkapannya kemudian ditandatangani. Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada Pemohon
  4. Berkas diagenda dan diberikan nomor register oleh Petugas Loket
  5. Photo copy berkas yang sudah ditandatangani untuk arsip (Pemohon) kemudian yang asli di stampel oleh Petugas Loket
  6. Berkas Asli yang telah diproses (tandatangan, register dan stampel) diserahkan kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Camat dalam bentuk tanda tangan pada Surat Keterangan Ahli Waris

· Anda dapat mengunjungi Kantor Camat Muaragembong di alamat; Jl. Raya Muaragembong Km.6 Bekasi 17730   

· Email : muaragembong@bekasikab.go.id

· Website : yanmas-mugeri.bekasikab.go.id

· Instagram : kecamatanmuaragembong

· Kotak Saran : Anda dapat memberikan saran/komplain dengan mengisi kotak saran yang ada di meja depan pelayanan  

· G-Form Survey IKM : Anda dapat mengisi link Survey Kepuasan Masyarakat yang barcodenya ditempel di depan meja pelayanan

· Sp4n Lapor : Anda dapat mengunjungi web di https://www.lapor.go.id

·  Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai  berikut :

      1. Cek admnistrasi                  

      2. Cek lapangan

      3. Koordinasi internal


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"