Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Desa yang telah ditandatangani oleh Pemohon dan dicap ditandatangani Perangkat Desa
  2. Photo copy KTP
  3. Photo copy Kartu Keluarga
  4. Surat Rekomendasi dari Puskesmas (untuk warga yang sakit membutuhkan rekomendasi bantuan ke Baznas)
  5. Lampiran foto orang yang sakit (untuk warga yang sakit membutuhkan rekomendasi ke Baznas)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan di atas kepada Pendaftaran di Kantor Kecamatan
  2. Berkas Pemohon diserahkan Petugas Pendaftaran kepada Petugas Loket untuk dicek kelengkapannya
  3. Berkas diteruskan kepada Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Publik, jika tidak ada diwakili Kasi PMD/Kasi lain, jika tidak ada Kasi diwakili Staf ASN untuk diperiksa kelengkapannya kemudian ditandatangani. Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada Pemohon
  4. Berkas diagenda dan diberikan nomor register oleh Petugas Loket
  5. Photo copy berkas yang sudah ditandatangani untuk arsip (Pemohon) kemudian yang asli di stampel oleh Petugas Loket
  6. Photo copy berkas yang sudah ditandatangani untuk arsip (Pemohon) kemudian yang asli di stampel oleh Petugas Loket

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Camat dalam bentuk tanda tangan pada SKTM

· Anda dapat mengunjungi Kantor Camat Muaragembong di alamat; Jl. Raya Muaragembong Km.6 Bekasi 17730   

· Email : muaragembong@bekasikab.go.id

· Website : yanmas-mugeri.bekasikab.go.id

· Instagram : kecamatanmuaragembong

· Kotak Saran : Anda dapat memberikan saran/komplain dengan mengisi kotak saran yang ada di meja depan pelayanan  

· G-Form Survey IKM : Anda dapat mengisi link Survey Kepuasan Masyarakat yang barcodenya ditempel di depan meja pelayanan

· Sp4n Lapor : Anda dapat mengunjungi web di https://www.lapor.go.id

·  Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai  berikut :

      1. Cek admnistrasi                  

      2. Cek lapangan

      3. Koordinasi internal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"