Pencatatan Perjanjian Kerja Bersama

No. SK: 067 - 401.108/ 08 /2024

  1. Surat Permohonan Pendaftaran PKB
  2. Draft PKB

  1. Datang ke Disnaker, KUKM Seksi HI dan Jamsos
  2. Menyerahkan dokumen Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
  3. Disposisi surat permohonan oleh Kepala Dinas
  4. Penelitian dokumen oleh seksi HI dan Jamsos
  5. Jika belum sesuai aturan Dikembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki
  6. Jika sesuai aturan Diterbitkan SK PKB

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Bukti Pencatatan

 naker.madiunkota@gmail.com

Telp      : (0351) 454288


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja Bersama"