1. Bimbingan tahap awal :0 – ¼ masa bimbingan
2. Bimbingan tahap lanjutan: ¼ - ¾ masa bimbingan
3. Bimbingan tahap akhir : ¾ - selesai masa bimbingan
Tidak dipungut biaya
Bimbingan Kepada Klien Pemasyarakatan
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas;
2. Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store