Bimbingan Klien Dewasa

  • Registrasi Melapor pertama sebagai Klien Dewasa untuk mendapatkan Bimbingan Klien Dewasa yang mendapatkan program Integrasi ataupun Asimilasi setelah Klien keluar dari Lapas atau Rutan
    1. Membawa SK Intergrasi atau Asimilasi
    2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    3. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    4. Membawa pas foto berukuran 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 3 Lembar
  • Melaksanakan Pemantauan Wajib Lapor Klien Dewasa setelah mendapatkan Kartu Bimbingan
    1. Membawa Kartu Bimbingan

  • Registrasi Melapor pertama sebagai Klien Dewasa untuk mendapatkan Bimbingan Klien Dewasa yang mendapatkan program Integrasi ataupun Asimilasi setelah Klien keluar dari Lapas atau Rutan
    1. Klien Pemasyarakatan datang ke Bapas untuk dilakukan serah terima dari Lapas/Rutan ke Bapas
    2. Petugas di meja Registrasi melakukan input data terhadap Klien Pemasyarakatan
    3. Klien akan diarahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
    4. PK memberikan pengarahan dan bimbingan awal kepada Klien Pemasyarakatan
    5. PK memberikan kartu bimbingan kepada Klien Pemasyarakatan
    6. PK mempersiapkan dan mengisi buku perkembangan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan tersebut
    7. PK menjadwalkan pertemuan bimbingan selanjutnya kepada Klien Pemasyarakatan
  • Melaksanakan Pemantauan Wajib Lapor Klien Dewasa setelah mendapatkan Kartu Bimbingan
    1. Klien datang membawa kartu bimbingan menuju meja registrasi
    2. Setelah selesai di meja registrasi Klien akan diarahkan menemui PK yang menangani Klien
    3. PK memberikan bimbingan dan pengarahan kepada Klien Pemasyarakatan
    4. PK mengisi kartu bimbingan dan buku perkembangan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan tersebut
    5. PK menjadwalkan pertemuan bimbingan selanjutnya kepada Klien Pemasyarakatan

1. Bimbingan tahap awal :0 – ¼ masa bimbingan
2. Bimbingan tahap lanjutan: ¼ - ¾ masa bimbingan
3. Bimbingan tahap akhir : ¾ - selesai masa bimbingan

Tidak dipungut biaya

Bimbingan Kepada Klien Pemasyarakatan

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas;
2. Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bimbingan Klien Dewasa"