Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

No. SK: 067 - 401.108/ 08 /2024

  1. Surat Permohonan pencatatan PKWT
  2. Naskah Salinan PKWT
  3. Daftar pekerja beserta jenis pekerjaannya
  4. Naskah perjanjian penyediaan jasa pekerja (bagi perusahaan penyedia jasa pekerja)

  1. Datang ke Disnaker, KUKM Seksi HI dan Jamsos
  2. Menyerahkan dokumen pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu
  3. Disposisi surat permohonan oleh Kepala Dinas
  4. Penelitian dokumen oleh seksi HI dan Jamsos
  5. Jika belum sesuai persyaratan Dikembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki
  6. Jika sesuai aturan Diterbitkan Surat pencatatan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Bukti Pencatatan

naker.madiunkota@gmail.com

Telp :    (0351) 454288


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu"