Pengesahan Peraturan Perusahaan

No. SK: 067 - 401.108/ 08 /2024

  1. Surat Permohonan pengesahan PP
  2. Naskah yang telah di tanda tangani Pimpinan Perusahaan
  3. Surat pernyataan telah dimintakan saran pertimbangan dari wakil pekerja
  4. Salinan tanda bukti keikutsertaan atau pembayaran terakir Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Datang ke Disnaker,KUKM Seksi HI dan Jamsos
  2. Menyerahkan dokumen pengajuan pengesahan peraturan perusahaan
  3. Disposisi surat permohonan oleh Kepala Dinas
  4. Penelitian dokumen oleh seksi HI dan Jamsos
  5. Jika belum sesuai aturan Dikembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki
  6. Jika sesuai aturan Diterbitkan SK PP

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Peraturan Perusahaan

 naker.madiunkota@gmail.com

  Telp :    (0351) 454288


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan "