Rekomendasi Pelaksanaan Job Fair Atau Bursa Kerja

No. SK: 067 - 401.108/ 08 /2024

  1. SIU LPTKS, Tanda daftar TKK/Akte pendirian berbadan hukum.
  2. Rencana jumlah perusahaan peserta.
  3. Perkiraan lowongan dan penempatan yang ditargetkan.
  4. Surat penyataan dari penanggung jawab kegiatan pameran market fair mengenai kewajiban tidak memungut biaya dan bersedia dihentikan kegiatan penyelenggaraan pameran market fair apabila melakukan pelanggaran dimaksud

  1. Pemohon memasukkan surat permohonan ke sekretariat dengan membawa persyaratan.
  2. Berkas persyaratan dilaporkan pada Kepala Dinas
  3. Berkas didisposisikan kepada Kepala Bidang Tenaga Kerja
  4. Diteruskan kepada Sub Koordinator PPTK
  5. Sub Koordinator PPTK menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan untuk diproses
  6. Pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas.
  7. Jika sudah lengkap Dibuatkan surat rekomendasi yang akan ditandatangani oleh Kepala Dinas
  8. Surat rekomendasi ijin penyelenggaraan pameran job fair diserahkan kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pelaksanaan Job Fair Atau Bursa Kerja

081234987879 (WHATSAPP)

disnakerpptkmadiunkota@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pelaksanaan Job Fair Atau Bursa Kerja"