Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan Untuk Kapal yang Perizinan Berusahanya Diterbitkan oleh Gubenur

  • Persyaratan
    1. Surat Izin Usaha Perikanan
    2. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan
    3. Surat Ukur Kapal Perikanan
    4. gambar teknis rancang bangun (general arrangement dan layout kamar mesin)
    5. surat keterangan docking/galangan atau surat keterangan tukang yang diketahui oleh kepala pelabuhan perikanan atau pemerintah terkait
    6. foto kapal berwarna terkini

  1. Menyampaikan Permohonan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan dilakukan secara daring melalui https://kapal.kkp.go.id/sicefi/
  2. Menerima permohonan dan Mendisposisikan kepada P3T/ASN Pelaksana/yang ditunjuk sebagai verifikator untuk memeriksa kelengkapan serta menilai kesesuaian dokumen persyaratan
  3. Melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan : ? jika sesuai menyampaikan hasil verifikasi kepada koordinator. ? jika tidak sesuai menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada pemohon
  4. Menerima Hasil Verifikasi, Menyiapkan dan menyampaikan draf Surat Tugas Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan Kepada Kepala Pelabuhan
  5. Memeriksa Draf Surat Tugas ? jika setuju, menandatangani dan menyampaikan kepada Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan dan mengirim pemberitahuan jadwal pemeriksaan kepada pemohon ? Jika tidak setuju draf surat tugas dikembalikan kepada koordinator yang ditunjuk
  6. Menerima pemberitahuan jadwal pelaksanaan pemeriksaan, menyiapkan kesiapan kapal perikanan, dan menyiapkan pendamping bagi petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan sesuai dengan jadwal pemeriksaan
  7. Menerima surat tugas, melaksanakan pemeriksaan bersama pendamping dari pemohon, membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan kepada Kepala Pelabuhan
  8. Memeriksa laporan hasil pemeriksaan kelaikan kapal perikanan serta menyetujui dan menandatangani: ? Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan jika sesuai,. ? Surat Penolakan disertai alasan Jika tidak sesuai.
  9. Menerima Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan atau Surat Pemberitahuan ketidaklaikan kapal perikanan

1550 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat kelaikan kapal Perikanan

3.Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) hari, kecuali terdapat keadaan kahar.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online