Pelayanan Pemberian Informasi Pasar Kerja / Perluasan Kesempatan Kerja

No. SK: 067 - 401.108/ 08 /2024

  • Pencari Kerja
    1. Memiliki akun SI CAKER
    2. Membuat Kartu Tanda Pencari Kerja/AK I
  • Pemberi Kerja
    1. Mendaftar dan membuat akun SI CAKER
    2. Data lowongan kerja/ pamflet/ brosur
    3. Surat pengantar dari Perusahaan
    4. Mengunggah lowongan kerja/ pamflet/ brosur pada Akun SI CAKER

  1. Pemohon Pencari Kerja harus memiliki akun SI CAKER
  2. Membuat AK I datang dengan membawa persyaratan
  3. Membawa data lowongan serta surat pengantar dari perusahaannya
  4. Pencari kerja dan pemberi kerja mendatangi loket pelayanan AK I
  5. Membuat akun SI CAKER dibantu oleh Petugas
  6. Pencari Kerja mengajukan permohonan AK I
  7. Pemberi Kerja mengunggah lowongan kerja pada SI CAKER
  8. Pencari Kerja mendapatkan Kartu Tanda Pencari Kerja
  9. Verifikasi dan informasikan data Lowongan Kerja SI CAKER kepada masyarakat
  10. Jika ada kecocockan data maka pencari kerja bisa ditempatkan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Informasi Pasar Kerja / Perluasan Kesempatan Kerja

081234987879

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicaker.madiunkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Informasi Pasar Kerja / Perluasan Kesempatan Kerja"