Permohonan Informasi

  1. Fotokopi KTP/Surat Kuasa/Akta pendirian badan hukum
  2. Formulir Permohonan Informasi

  1. Pemohon Informasi Publik (Pemohon) menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui e-PPID (http://pta-mataram.go.id/ppid/) , surat, e-mail, telepon, atau Petugas Layanan Informasi di Meja Informasi
  2. Permohonan Informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan permohonan (KTP/surat kuasa/akta pendirian badan hukum)
  3. Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari Petugas Layanan Informasi apabila syarat dan kelengkapan permohonan informasi terlah dipenuhi
  4. Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Salinan Informasi

Aplikasi Siwas

www.siwas.mahkamahagung.go.id

Layanan Pengaduan via Whatsapp

0895-4008-95655

Email Pengaduan

pengaduan.ptamataram@gmail.com

Secara tertulis melalui Pos ke Alamat :

- Jl. Majapahit No. 58 Mataram

- Kotak Pengaduan di Pengadilan Tinggi Agama Mataram


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online