Pemilihan Pemuda Pelopor

No. SK: 49

  1. 1. Warga Negara Indonesia, usia 16 sampai 30 tahun;
  2. 2. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, atau merugikan masyarakat dan/atau lingkungan, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian setempat; 3. Belum pernah memperolah penghargaan kepeloporan tingkat nasional dari Kementerian Pemuda dan Olahraga; 4. Tidak sedang mengikuti proses pemilihan prestasi tingkat nasional bidang-bidang yang diprogramkan Kemenpora; 5. Calon peserta pemuda pelopor dapat diusulkan oleh SKPD Kepemudaan kabupaten/kota tempat domisili yang bersangkutan atau SKPD tempat bersangkutan beraktifitas dalam kepeloporannya; 6. Calon peserta pemuda pelopor dari tingkat kabupaten/kota yang belum berhasil memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon pemuda pelopor tingkat nasional maka dapat diusulkan kembali tahun berikutnya sebagai peserta tingkat nasional yang diproses melalui penilaian tingkat kabupaten/kota; 7. Memiliki karya nyata berkualitas dibidang kepeloporannya dan dilaksanakan secara konsisten serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat; 8. Mampu memberikan nilai tambah pada aspek kehidupan masyarakat Kepeloporan yang dicapai telah dirintis minimal 1 (satu) tahun;

30 menit.

ya

Tidak dipungut biaya

PEMUDA PELOPOR/ KEPEMUDAAN

1.     Penyampaian pengaduan, saran,  masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada: Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kubu Raya di Jalan Angkasapura II, Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Kubu Raya;

2.     Menyampaikan  pengaduan,  saran,  masukan melalui:

a.   Nomor telepon/WhatsApp: 0823-5099-6761,

b.   Pesan langsung (DM) Instagram: @disporaparakuburaya,

c.     Pos-el: disporapar@kuburaya.go.id

                disporaparkkr@gmail.com

d.   Kanal SP4N LAPOR! Melalui https://lapor.go.id

Melalui  kotak  saran  yang  tersedia  di  ruang pelayanan.

e.    http://disporapar.kuburayakab.go.id

f.     htpps://bit.ly/isipengaduankedisporaparkkr

g.    Petugas penerima/pengelola pengaduan:

-  Meja pelayanan

-  Kasubbag TU dan Kepegawaian

-  Ruang Sekretariat TU Kepegawaian
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store