Penerbitan ICV

  1. Passport (Asli/ Fotocopy/ Soft file)
  2. KTP (Asli/ Fotocopy/ Soft file/ KIA atau Kartu Keluarga bagi anak-anak
  3. Pas Foto warna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Pemohon vaksinasi sudah dilakukan vaksinasi

  1. Petugas melakukan validasi data kesesuai dengan kelengkapan berkas pemohon.
  2. Petugas melakukan entri data ke dalam aplikasi meliputi nama, nomor ICV, nomor paspor, umur, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, tanggal pemberian vaksin, masa berlakunya vaksinasi, nomer batch vaksin.
  3. Petugas meminta tanda tangan pejabat yang berwenang untuk mengesahkan buku ICV tersebut
  4. Petugas memberikan cap stempel KKP Kelas II Probolinggo.
  5. Kemudian Petugas menyerahkan buku ICV kepada pemohon.
  6. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

5-10 menit

Dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan sebesar Rp. 25.000,-

Penerbitan Buku ICV

Telp            : (0335) 421918

Email          :  karkesprobolinggo@gmail.com

What App  : 082142172358

Website      : www.balaikarkesprobolinggo.com

Instagram  : balai_karkes_probolinggo

Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan ICV"