Jika persyaratan dalam proses PBG lengkap maka prosesnya 28 hari kerja
Struktur dan besarnya tarif retribusi PBG terdapat dalam lampiran III Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 tahun 2023 tanggal 14 desember tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung Fungsi Hunian Kolektif
Penanganan Pengaduan bisa dilakukan melalui 3 cara :
1. Bersurat langsung ke DPMPTSP (Ruang pengaduan)
2. SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) Lapor ke web lapor.go.id
3. email ke ipelin.dpmptsp@bekasikab.go.id, dpmptspkabbekasi@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store