Persetujuan Bangunan Gedung Fungsi Hunian Kolektif

  1. KTP/KITAS
  2. NIB RBA
  3. Keterangan Rencana Kota (KRK)/Rekomendasi Teknis PKKPR Berusaha
  4. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
  5. Gambar Bangunan (Denah, Tampak dan Potongan)
  6. Bukti Kepemilikan (Akta Jual, PPJB, Sertifikat)
  7. Dokumen Lingkungan (Peal Banjir, Amdal, Amdalalin, UKL/UPL, SPPL)
  8. Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi Badan Usaha atau Perorangan
  9. Arsitek Berlisensi
  10. Masterplane atau Siteplane dari Kumpulan Bangunan Gedung Kolektif
  11. Blokplane
  12. Ketentuan Teknis Tanah
  13. Dokumen Arsitektur
  14. Ketentuan Teknis Struktur
  15. Ketentuan Teknis MEP

Jika persyaratan dalam proses PBG lengkap maka prosesnya 28 hari kerja

Struktur dan besarnya tarif retribusi PBG terdapat dalam lampiran III Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 tahun 2023 tanggal 14 desember tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung Fungsi Hunian Kolektif

Penanganan Pengaduan bisa dilakukan melalui 3 cara :

1. Bersurat langsung ke DPMPTSP (Ruang pengaduan)

2. SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) Lapor ke web lapor.go.id

3. email ke ipelin.dpmptsp@bekasikab.go.id, dpmptspkabbekasi@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung Fungsi Hunian Kolektif"