Kartu Pengawasan Usaha Angkutan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Buku Uji
  3. Fotocopy STNK
  4. Fotocopy KTP
  5. Khusus untuk Angkutan Penumpang Umum Dilampirkan Fotocopy Izin Trayek

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kartu Pengawasan Usaha Angkutan

Penanganan Pengaduan bisa dilakukan melalui 3 cara :

1. Bersurat langsung ke DPMPTSP (Ruang pengaduan)

2. SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) Lapor ke web lapor.go.id

3. email ke ipelin.dpmptsp@bekasikab.go.id, dpmptspkabbekasi@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Pengawasan Usaha Angkutan"