Persalinan

No. SK: 821/689/SK/PKM-KRP/II/2023

  1. Membawa KTP/KK/KARTU BPJS (Pilih salah satu)
  2. Membawa Kartu Berobat bagi pasien lama

  1. Anamnesa kepada pasien
  2. Dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
  3. pasien harus datang sendiri/ dengan pendamping
  4. Dilakukan tindakan / rujukan apabila diperlukan
  5. Diberikan resep obat sesuai diagnosa

  • Anamnesa : 5-10 menit
  • Pemeriksaan dokter : 10-20 menit

  • Pasien BPJS Tidak dipungut biaya
  •  Pasien Umum : Pasien dengan jaminan kesehatan diberlakukan sesuai PERMENKES No. 4 Tahun 2017. Pasien umum dikenakan tarif sesuai PERBUP Garut No. 1172 Tahun 2015.

PERSALINAN

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Karangpawitan.
  2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan.
  3. Melalui SMS / WA / TELP 081326719978.
  4. Melalui Instagram https://www.instagram.com/upt_puskesmas_karangpawitan/.
  5. Melalui Google UPT Puskesmas Karangpawitan.
  6. Melalui SP4N-LAPOR!  www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS)

Keterangan : Klik tautan pada tulisan untuk menuju akun


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store