Penerbitan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan, Dokter Hewan dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

  1. Surat Permohonan Bermaterai
  2. STR Asli Legalisir yang Masih Aktif
  3. KTP Kab. Bekasi atau Surat Keterangan Domisili
  4. Ijazah
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  6. Surat Keterangan Bekerja dari Institusi Layanan Kesehatan
  7. Surat Keterangan Sehat
  8. Surat Penyataan Memiliki Tempat Praktik untuk Praktik Mandiri
  9. Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktek Profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
  10. Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan
  11. Lampiran Rancangan Etiket Apotek (Putih/Biru) Tertera Nama Apotek, Alamat, APA, SIA, SIPA (jika bekerja di Apotek)
  12. Scan Data Tenaga Asisten Apoteker (AA) Beserta Ijazah AA (jika ada)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penerbitan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan, Dokter Hewan dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

Penanganan Pengaduan bisa dilakukan melalui 3 cara :

1. Bersurat langsung ke DPMPTSP (Ruang pengaduan)

2. SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) Lapor ke web lapor.go.id

3. email ke ipelin.dpmptsp@bekasikab.go.id, dpmptspkabbekasi@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan, Dokter Hewan dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional"