Pelayanan Permohonan Perpanjangan Pendaftaran Gereja

No. SK: 345

  1. Surat permohonan perpanjangan pendaftaran Gereja
  2. Salinan surat pendaftaran sinode Gereja di Kementerian Agama Republik Indonesia yang masih aktif
  3. Salinan surat keterangan pendaftaran Gereja di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali sebelumnya
  4. Salinan surat keputusan atau surat keterangan tentang pengangkatan dalam jabatan pendeta dari sinode dan/atau kartu pendeta yang dikeluarkan secara resmi oleh lembaga/sinode
  5. Salinan surat tugas atau surat penempatan gembala jemaat/pendeta dari lembaga yang berwenang (sinode daerah/wilayah, Gereja Induk, atau yang lainnya)
  6. Biodata gembala jemaat/pendeta
  7. Bagi yang mengunakan lahan dan bangunan sendiri wajib melampirkan salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Salinan sertifikat tanah
  8. Bagi yang menggunakan lahan dan bagunan dengan cara sewa wajib melampirkan surat kontrak dan surat keterangan atau surat persetujuan dari pemilik lahan atau bangunan tentang peruntukan penggunaan lahan atau bangunan sebagai Gereja
  9. Surat persetujuan kepala desa/kelurahan dan penduduk sekitar bahwa aktivitas yang akan dilakukan di Gereja tidak mengganggu penduduk sekitar
  10. Salinan surat keputusan susunan pengurus Pos PI/BPM Gereja
  11. Daftar nama anggota jemaat
  12. Mengisi formulir data organisasi Gereja Provinsi Bali
  13. Surat rekomendasi dari Musyawarah Pelayanan Umat Kristen (MPUK) Kabupaten/Kota yang menaungi wilayah Gereja

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali melalui PTSP atau aplikasi SIPADU
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SIPADU (jika pemohon datang langsung ke PTSP)
  3. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP
  4. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon
  5. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui petugas PTSP

2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan, 3 (tiga) s.d. 5 (lima) hari kerja penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan perpanjangan pendaftaran Gereja

Telepon : (0361) 224072

WA : 08124622608

Email : humas_bali@kemenag.go.id

Media Sosial :

kanwil kementerian agama provinsi bali (FB)

@kemenag_bali (Twitter)

kemenag_bali (Instagram)

kemenag_bali (TikTok)

kanwil kemenag bali (YouTube)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Perpanjangan Pendaftaran Gereja"